Persinggungan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori beban pembuktian
21 Agustus 2025 / Share Journal, Studi hukum Keuangan negara/daerah , Volume 1 Number 1, (2025): Hal. 55-77.
Dalam tindak pidana korupsi, terjadinya kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Penjelasan Pasal 603 KUHP, unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis persinggungan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara yang diatur dalam KUHP dengan teori beban pembuktian dalam hukum acara pidana. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam KUHP tidak sesuai dengan teori beban pembuktian dalam hukum acara pidana. Hal tersebut memunculkan perbedaan penerapan dalam menentukan pihak yang menghitung kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Sesuai dengan teori beban pembuktian, pihak yang harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah penyidik dan jaksa penuntut umum, bukan lembaga negara audit keuangan yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. 2025_ART_PP_Murpraptono _Adhi _Sulantoro_01.pdf